Hari Anti Korupsi Sedunia Diperingati pada 9 Desember

  • 08 Des 2025 17:46 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Hari Anti Korupsi Sedunia, diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan tersebut didasari oleh konvensi PBB Melawan Korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003, guna meningkatkan kesadaran anti korupsi.

Dalam majelis itu, semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten, didesak untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan korupsi. Desakan tersebut dilakukan agar Hari Anti Korupsi Sedunia bisa secepatnya diberlakukan.

Di lansir dari berbagai sumber, penetapan International Anti-Corruption Day juga didorong oleh pidato Sekretaris Jenderal PBB saat itu, Kofi Annan, pada 30 Oktober 2003. Ia menegaskan bahwa korupsi memberikan dampak paling berat bagi kelompok miskin, merusak perekonomian negara, serta menjadi hambatan utama dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan.

Kemudian pada 31 Oktober 2003, PBB menggelar Konvensi untuk Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dan akhirnya pada 9 Desember 2003, PBB kemudian menyetujui dan melakukan penandatanganan Perjanjian Anti Korupsi di Merida, Meksiko.

Tahun 2025 Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) mengambil tema 'Satukan Aksi, Basmi Korupsi!'. Tema tersebut menggambarkan kekuatan kolaborasi, bahwa upaya memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan kita semua.

Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Indonesia akan digelar di Yogyakarta. Sebagai kota pendidikan dan budaya, Yogyakarta dinilai selaras dengan upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan pendidikan serta dalam ruang pendidikan dan budaya.

Rekomendasi Berita