Ribuan Penerima Bansos di Tanjungbalai Terindikasi Judi Online

  • 20 Okt 2025 13:31 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Sebanyak 1.002 penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Tanjungbalai diputus bantuannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI karena terindikasi terafiliasi dengan kegiatan judi online. Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungbalai, Susanto, membenarkan pemutusan tersebut dilakukan langsung oleh Kemensos RI.

Ia menyebut jumlah penerima yang dicoret dari daftar Bansos itu berpotensi bertambah seiring penyaluran tahap keempat yang belum berjalan.

"Mengenai tindak lanjut Bansos yang terindikasi judi online, dari data Kemensos masih ditemukan 1.002 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini bisa bertambah karena penyaluran tahap keempat belum dilakukan," kata Susanto kepada RRI, Jumat (18/10/2025).

Ia menambahkan, Dinas Sosial saat ini tengah melakukan proses reaktivasi dan klarifikasi bersama para pendamping sosial di lapangan. Upaya ini dilakukan sesuai petunjuk dari Kemensos agar data penerima yang masih layak dapat diverifikasi ulang.

"Dari 1.002 KPM itu, sekitar 600 di antaranya sudah menyampaikan sanggahan. Hasil klarifikasi ini akan kami teruskan ke Kemensos untuk ditindaklanjuti," ujarnya menjelaskan.

Susanto menegaskan, keputusan akhir terkait pengembalian bantuan bagi penerima yang mengajukan sanggahan sepenuhnya berada di tangan Kemensos RI. Dinas Sosial hanya bertugas melakukan verifikasi dan pelaporan hasil klarifikasi di lapangan.

Secara nasional, Kemensos RI telah mencoret sekitar 228.000 penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. Kebijakan ini dilakukan setelah Kemensos berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan lebih dari 600.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terafiliasi dengan aktivitas judi daring. Dana bansos bagi penerima yang terbukti melanggar ketentuan akan dialihkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lain yang lebih berhak.

Rekomendasi Berita