Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Gubernur Sulut Terima Dokumen RTRW

  • 19 Feb 2026 20:10 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna – Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menerima secara langsung persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026. Momen ini sangat bermakna bagi masyarakat Sulawesi Utara mengingat proses penyusunannya telah dimulai sejak tahun 2019.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling mengatakan RTRW yang telah disetujui ini bukan hanya sekadar dokumen teknis, melainkan landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan ruang wilayah kita.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kita akan memiliki arah pembangunan yang lebih terarah dan terpadu,”ujarnya. di kutip dari akun pribadi Gubernur Yulius Selvanus Komaling.

Sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan bagi kemajuan wilayah Sulawesi Utara.

Selain itu ia menjelaskan tahapan berikutnya adalah proses penetapan RTRW melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut.

“Saya berharap dengan dukungan semua pihak, langkah ini dapat berjalan lancar sehingga kita segera dapat mengimplementasikan rancangan pembangunan yang telah dirumuskan bersama demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sulut,”kata Yulius.(Jumel)

Rekomendasi Berita