Ancaman Digital Jadi Alasan Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak

  • 09 Mar 2026 14:22 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Maraknya kasus kecanduan internet dan paparan konten negatif pada anak membuat pemerintah menyebut kondisi ini sebagai darurat digital. Situasi tersebut mendorong lahirnya kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut ancaman yang dihadapi anak di ruang digital semakin nyata dan beragam. Mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan internet.

“Dasarnya jelas anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” ujar Meutya.

Menurutnya, kehadiran pemerintah melalui kebijakan tersebut juga bertujuan membantu orang tua yang selama ini harus berjuang sendiri dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.

Meski demikian, pemerintah menyadari penerapan kebijakan ini berpotensi menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama pada tahap awal pelaksanaannya. (Arjun)

Meutya mengatakan anak-anak kemungkinan akan merasa tidak nyaman dengan pembatasan tersebut, sementara sebagian orang tua mungkin masih beradaptasi menghadapi keluhan dari anak-anak mereka.

Namun demikian, pemerintah meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi yang semakin pesat.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.

Rekomendasi Berita