Polres Sangihe Musnahkan Miras dan Jenis Obat Tertentu

  • 12 Mar 2026 11:20 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kepolisian Resort/Polres Kepulauan Sangihe memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras dan obat-obatan tertentu hasil operasi penindakan sepanjang Semester Dua Tahun 2025 hingga Triwulan Satu Tahun 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres, Kamis 12 Maret 2026, sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan obat-obatan terlarang di wilayah Kepulauan Sangihe.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi minuman keras dari dalam botol, sementara barang bukti obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait. (MS)

Rekomendasi Berita