Pemprov Jatim Siapkan Sanksi Tegas bila Perusahaan Tak bayar THR

  • 12 Mar 2026 09:54 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) siapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pegawai. Sebagai bentuk kehadiran Pemerintah dalam pengawalan hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sigit Priyanto, Kamis 12 Maret 2026 menjelaskan, pemberian THR diimbau selambatnya H-7 Lebaran. Sehingga masih ada waktu sehari bagi perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Sesuai ketentuannya kita pastikan dulu, kita panggil, kita beri informasi, regulasinya seperti ini,” kata Sigit yang menjelaskan terkait regulasi pemberian THR keagamaan.

Apabila sampai H-7 Lebaran, perusahaan masih belum memberikan THR, maka akan dilakukan mediasi. Tim dari Disnaker terlebih dulu melakukan konfirmasi kepada perusahaan, dan tidak segan menjatuhkan sanksi, bila terbukti melanggar.

“Tapi kalau dia istilahnya mampu dan dia tidak taat, ya kita tindaklanjuti. Nanti ada sanksi administrasi atau sangsi lainnya,” ucapnya.

Berdasarkan mediasi tersebut nantinya, jika perusahaan dinyatakan mampu namun tidak membayar, akan ada sanksi yang menanti. Namun apabila perusahaan memang terbukti tidak mampu, Disnaker akan berupaya mencari solusi bersama.

“Sehingga dia sadar untuk memberikan haknya pekerjanya harus diterima. Yang penting mampu, dia kalau tidak mampu ya cari jalan tengah itu yang kita lakukan,” katanya.

Disnakertrans Jatim sendiri, dalam mengawal pemberian THR keagamaan tahun 2026 ini, telah mendirikan 54 posko pengaduan. Dengan posko induk di kantor Disnakertrans Jatim, serta yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota.

Rekomendasi Berita