Reaktifasi BPJS PBI,Wajib Lampirkan Foto Rumah dan Token Listrik

  • 21 Feb 2026 09:53 WIB
  •  Sungaipenuh

‎RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan reaktivasi BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) dapat dilakukan dengan syarat foto kondisi rumah dan bukti token listrik. Dua syarat tersebut menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan segmentasi PBI-JKN.

‎Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan dokumen tersebut menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check oleh petugas guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.

‎"Foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token tersebut diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial. Syarat itu berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang bakal mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan," kata Gus Ipul dalam konferensi pers selepas pertemuan terbatas bersama Kepala BPS dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026, dikutip dari Liputan6.com.

‎Gus Ipul menegaskan dalam proses ini, partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

‎Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171. Proses verifikasi lapangan yang akan berlangsung Februari-April 2026 tersebut melibatkan 60 ribu orang terdiri dari tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS untuk memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.

‎Kemensos berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN benar-benar tepat sasaran serta melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.

‎Adapun jumlah penerima PBI-JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia, dengan sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah. ‎Namun dari dalam prosesnya pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat yang miskin-rentan miskin belum terlindungi.

Hal ini sebagaimana Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang diumumkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 - 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima. Kemudian ada lebih dari 11 juta PBI JKN yang saat ini dinonaktifkan, dan diperlukan verifikasi lapangan untuk membuktikan apakah mereka masuk dalam kategori kelompok yang layak menerima bantuan.

Rekomendasi Berita