Disnakerperindag Bangka Buka Posko Pengaduan THR
- 14 Mar 2026 22:08 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat: Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker) Disnakerperindag Kabupaten Bangka Insyira Subagia mengungkapkan, langkah ini diambil untuk mengawal penyaluran hak pekerja serta memfasilitasi aduan terkait kendala pembayaran THR oleh perusahaan.
Pembukaan posko juga merupakan agenda rutin tahunan yang didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, untuk memastikan setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Bangka menjalankan kewajibannya tepat waktu.
“THR merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang harus diserahkan kepada karyawan mereka karena THR adalah salah satu penunjang untuk memenuhi kebutuhan di saat Hari Raya Idulfitri,” jelas Insyira Subagia.
Saya rasa perusahaan harus menaati imbauan yang telah disampaikan oleh Kementerian dan dinas terkait masalah THR ini yang sudah jelas diatur dalam Kemnaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan dan PP Nomor 36 Nomor 2021 tentang pengupahan sudah sangat jelas terkait THR,” tambahnya.
Bagi pekerja yang mengalami kendala, seperti THR yang belum dibayar, dibayar tidak penuh, atau terlambat, dapat langsung mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnakerperindag Kabupaten Bangka.
Selain pengaduan, posko ini juga melayani konsultasi bagi pihak perusahaan yang memerlukan penjelasan terkait teknis penghitungan THR. Pemerintah daerah berharap dengan adanya posko ini, iklim kerja di Kabupaten Bangka tetap kondusif dan kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya dapat terjamin.
Sementara itu, Bupati Banhka Fery Insani mengatakan, THR pegawai Pemkab Bangka pada Jumat kemarin. Bupati Fery juga mengimbau kepada para pengusaha dan manajemen perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada karyawan.
“Kita mengimbau yang ASN sudah dibayar THR, pekerja swasta juga dibayar THR. Kita mengimbau kepada pemilik toko-toko untuk bayar THR,” ujar Fery Insani.