Disnakerperindag Bangka Sosialisasi Kewajiban Pembayaran THR

  • 14 Mar 2026 22:04 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka melakukan sosialisasi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Bangka.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker) Disnakerperindag Kabupaten Bangka Insyira Subagia mengungkapkan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjamin hak-hak pekerja terpenuhi tepat waktu.

Insyira Subagia juga menekankan agar THR dibayarkan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri. THR juga harus dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil atau diganti dalam bentuk barang/ bingkisan.

“Kita selalu mengimbau kepada seluruh perusahaan baik melalui media, telepon atau komunikasi langsung kami sampaikan kepada pihak perusahaan terkait masalah THR ini jangan sampai mereka lalai,” ujar Insyira Subagia.

“Karena terus terang saja kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan maka akan ada sanksi teguran maupun sanksi denda kepada perusahaan tersebut. Saya rasa mereka harus konsekuen di dalam memenuhi hak para pekerja,” tambahnya.

Setiap tahunnya, Disnakerperindag Kabupaten Bangka juga membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor. Seluruh pengaduan terkait masalah pembayaran THR akan segera ditindaklanjuti dengan mengutamakan musyawarah dan menjadi jembatan antara perusahaan dengan pegawai.

Sementara itu, Bupati Banhka Fery Insani mengatakan, THR pegawai Pemkab Bangka pada Jumat kemarin. Bupati Fery juga mengimbau kepada para pengusaha dan manajemen perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada karyawan.

“Kita mengimbau yang ASN sudah dibayar THR, pekerja swasta juga dibayar THR. Kita mengimbau kepada pemilik toko-toko untuk bayar THR,” ujar Fery Insani.

Rekomendasi Berita