BKPSDM Identifikasi PPPK yang Berpotensi Dialihkan jadi Tenaga Pendamping
- 11 Mar 2026 11:05 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep tengah melakukan pendataan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berpotensi dialihkan tugasnya sebagai tenaga pendamping di desa.
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, mengatakan proses tersebut masih dalam tahap identifikasi untuk mengetahui jumlah PPPK yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih kami identifikasi dari jumlah PPPK yang ada, termasuk PPPK paruh waktu, untuk melihat siapa saja yang memenuhi syarat jika nantinya dilakukan pemindahan tugas,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam surat dari empat kementerian, yaitu Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam aturan tersebut, PPPK yang dapat dipertimbangkan untuk dialihkan tugasnya harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya merupakan PPPK teknis dengan kualifikasi pendidikan minimal diploma tiga (D3). Ketentuan ini tidak berlaku bagi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Selain itu, PPPK tersebut juga harus memiliki latar belakang pendidikan atau kompetensi di bidang ekonomi, manajemen, hukum, maupun ekonomi syariah, serta berdomisili di wilayah tempat penugasan.
Benny mengungkapkan, dari total 2.439 PPPK yang ada di Kabupaten Sumenep, sekitar 121 orang memenuhi kriteria awal. Setelah dilakukan penyaringan lanjutan, jumlahnya berkurang menjadi sekitar 52 orang yang memenuhi kriteria berikutnya.
“Namun hingga saat ini prosesnya masih tahap identifikasi dan belum sampai pada pembahasan pemindahan tugas,” ucapnya.