Awal 2026, DPMPTSP PBD Catat 1.550 NIB UMKM Terbit, Perkuat Layanan Jemput Bola

  • 14 Mar 2026 07:04 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mencatat penerbitan sekitar 1.550 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro sejak Januari hingga Februari 2026.

Sekretaris DPMPTSP PBD, Herry Widjasena, mengatakan capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.

“Sejak Januari sampai Februari 2026 sudah sekitar 1.550 NIB usaha mikro yang diterbitkan di Papua Barat Daya,” kata Herry.

Menurut Herry, NIB menjadi dokumen penting bagi pelaku usaha karena berfungsi sebagai identitas resmi usaha sekaligus membuka akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah maupun pembiayaan dari lembaga keuangan.

“Walaupun usahanya kecil, tetap wajib memiliki NIB sebagai legalitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengurusan NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan masyarakat mengurus perizinan usaha secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Selain layanan secara daring, DPMPTSP Papua Barat Daya juga terus memperluas layanan pendampingan melalui program Klinik OSS. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan langsung dalam proses pengurusan NIB maupun perizinan usaha lainnya.

Herry menambahkan, pemerintah daerah juga akan melakukan pendekatan langsung ke masyarakat atau sistem “jemput bola” agar semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha.

“Angka itu bisa terus bertambah, apalagi jika kami terus melakukan jemput bola langsung ke masyarakat,” katanya.

Melalui upaya tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak pelaku usaha mikro di Papua Barat Daya yang memiliki legalitas usaha sehingga lebih mudah mengembangkan usahanya dan mengakses berbagai program pemberdayaan ekonomi.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita