Dinsos Raja Ampat Matangkan Regulasi Terkait Bantuan Perlindungan Sosial Lansia

  • 03 Mar 2026 21:04 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Waisai - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Raja Ampat Ferdinand Rumsowek mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akan melanjutkan program perlindungan sosial bagi lansia untuk tahun 2026. Hingga saat ini masih disusun sejumlah regulasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan program perlindungan sosial ini.

Kepada RRI, Kadis Sosial Ferdinand menjelaskan bahwa pada awalnya program perlindungan hari tua atau Paitua ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Namun, Pemprov tidak menalanjutkan program tersebut untuk tahun anggran 2026 sehingga diberi ruang bagi pemerintah kabupaten untuk menindaklanjutinya. "Bupati Raja Ampat merespon cepat dan berkomitmen untuk meneruskan program perlindungan sosial lansia dengan nomenklatur yang masih dalam pembahasan bersama," kata Ferdinand, Senin, 2 Maret 2026.

Dinas Sosial berharap bantuan bagi lansia ini mulai bisa disalurkan pada Juni mendatang melalui rekening masing-masing penerima manfaat. "Penyaluran bantuan akan bekerja sama dengan Bank Papua," tutup Ferdinand.

Kepala Dinas menerangkan bahwa untuk tahap awal sudah dialokasikan anggaran perlindungan sosial lansia tahun 2026 sebesar Rp3 miliar rupiah yang akan disalurkan kepada sebanyak 2.000 penerima manfaat. Namun, besaran bantuan sosial yang diterima lansia tiap bulannya belum ditetapkan.

Ferdinand menambahkan bahwa hingga saat ini OPD teknis masih merancang nomenklatur program dan beberapa regulasi, termasuk peraturan bupati terkait tim pelaksana program. Penerima manfaat program juga nantinya akan disahkan melalui keputusan bupati.

Rekomendasi Berita