Pengadilan Agama Berikan Layanan Sidang Keliling dan Bantuan Hukum

  • 11 Mar 2026 15:25 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan se-Kabupaten Sintang diharapkan dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada warga Sintang di Pengadilan Negeri agama.Posbankum ini merupakan kerjasama penyediaan sarana informasi, rujukan layanan hukum, serta dukungan pelaksanaan sidang keliling dan sidang terpadu bagi masyarakat.

Kepada 16 lurah yang menandatangani kerjasama dengan Pengadilan Agama Sintang ini, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala berpesan jangan mudah bercerai serta manfaatkan bantuan hukum dari Pengadilan Agama Sintang ini untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi.

“Bagi saya, setiap orang atau keluarga pasti akan mengalami masalah, tetapi bercerai, jangan sampai menjadi satu-satunya solusi. Mudah-mudahan kerjasama ini ke depan bisa membantu keluarga yang ada di Kabupaten Sintang ini secara khusus warga Kecamatan Sintang,” harap Gregorius Herkulanus Bala

Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani Bupati Sintang bersama Ketua Pengadilan Agama Sintang Dr. Massadi, S.Ag., M.H di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang Rabu, (11 /3/ 2026).

Hadir pada penandatangana MoU tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J, S. Pd, M.A.P, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Maryadi, M. Si, 16 Lurah Se Kecamatan Sintang dan jajaran Pengadilan Agama Sintang. (fik)

Rekomendasi Berita