Latar Belakang Peringatan Hari Musik Nasional
- 09 Mar 2026 11:44 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Tanggal 9 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Peringatan ini merupakan momentum untuk mengapresiasi peran musik Indonesia.
Peringatan ini juga bertujuan untuk menghargai kontribusi para musisi serta seniman dalam memperkaya budaya bangsa. Tanggal peringatannya berkaitan dengan hari kelahiran Wage Rudolf (W.R) Supratman, sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Peringatan Hari Musik Nasional resmi dimulai pada 9 Maret 2013 usai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Walau baru ditetapkan secara resmi pada 2013, namun pencanangan Hari Musik Nasional telah dimulai sejak 2003.
Ide tentang peringatan Hari Musik Nasional sebenarnya sudah muncul jauh sebelumnya. Persatuan Artis, Pencipta, dan Rekaman Musik Indonesia (PAPRI) menginisiasi peringatan ini sejak 2003. Namun, realisasi penetapan secara resmi baru terwujud pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2013 disebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional. Musik juga merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Melalui peringatan Hari Musik Nasional setiap 9 Maret, masyarakat Indonesia diharapkan semakin menghargai musik sebagai bagian penting dari kebudayaan bangsa. Selain itu juga menjadi pengingat bahwa musik tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga memiliki peran besar dalam membangun karakter, menyampaikan pesan dan mempererat persatuan masyarakat Indonesia.