Hari Musik Nasional, Begini Sejarah Peringatannya
- 09 Mar 2026 07:09 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Tanggal 9 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Peringatan ini merupakan momentum untuk mengapresiasi peran musik Indonesia.
Peringatan ini juga bertujuan untuk menghargai kontribusi para musisi serta seniman dalam memperkaya budaya bangsa. Tanggal peringatannya berkaitan dengan hari kelahiran Wage Rudolf (W.R) Supratman, sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.
WR Supratman dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah perjuangan bangsa melalui karya musiknya. WR Supratman lahir di Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah pada 9 Maret 1903.
WR Supratman menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada tahun1924. Dia dikenal mampu memainkan biola dan menggubah berbagai lagu.
Namun, dalam perkembangannya muncul perdebatan tentang tanggal kelahirannya. Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan bahwa WR Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903.
Meski begitu, pemerintah RI tetap menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Tujuannya untuk menghormati jasa WR Supratman dalam dunia musik Indonesia.
Peringatan Hari Musik Nasional resmi dimulai pada 9 Maret 2013 usai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Walau baru ditetapkan secara resmi pada 2013, namun pencanangan Hari Musik Nasional telah dimulai sejak 2003.
Ide tentang peringatan Hari Musik Nasional sebenarnya sudah muncul jauh sebelumnya. Persatuan Artis, Pencipta, dan Rekaman Musik Indonesia (PAPRI) menginisiasi peringatan ini sejak 2003. Namun, realisasi penetapan secara resmi baru terwujud pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2013 disebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional. Musik juga merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.