Tokoh Agama: Penertiban Truk ODOL Bukan Menghambat, tapi Dorong Penegakan Hukum
- 07 Mar 2026 22:41 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Polemik terkait aktivitas angkutan kelapa sawit dan kebijakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Menanggapi pernyataan sikap Aliansi Petani Plasma Kubar yang menilai adanya pihak yang menghambat aktivitas perusahaan, Tokoh Agama sekaligus Tokoh Masyarakat Bentian Besar, Pdt. Yohanes Traksin, memberikan klarifikasi.
Menurut Traksin, langkah yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan perusahaan perkebunan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar aturan hukum mengenai penggunaan jalan umum dapat ditegakkan secara konsisten.
“Ini bukan soal menghambat perusahaan. Yang kami lakukan adalah mendorong penegakan hukum dan perlindungan fasilitas umum, khususnya jalan negara yang digunakan oleh masyarakat luas,” ujar Traksin Sabtu 7 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan angkutan kelapa sawit maupun Crude Palm Oil (CPO) harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut telah diatur secara jelas mengenai klasifikasi jalan, batas dimensi kendaraan, serta batas maksimal muatan.
“Dalam undang-undang tersebut sudah jelas diatur mengenai kelas jalan I, II, dan III, termasuk batas dimensi serta muatan kendaraan. Jika truk sawit atau CPO melebihi tonase, merusak jalan, atau mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya, maka dapat dikenakan sanksi tilang, denda, bahkan pidana,” ujarnya.
Soroti Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Sawit
Selain mengacu pada undang-undang lalu lintas, Traksin juga menyinggung Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Tambang dan Kelapa Sawit.
Menurutnya, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengangkutan komoditas seperti batubara maupun kelapa sawit pada prinsipnya diarahkan menggunakan jalan khusus, bukan terus-menerus memanfaatkan jalan umum.
Ia menilai polemik yang berkembang saat ini berpotensi memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu ia mengingatkan semua pihak agar tidak terprovokasi oleh isu yang dapat memecah persatuan masyarakat adat.
“Saya melihat ada upaya politik adu domba antara masyarakat Bentian dengan masyarakat Dayak secara umum. Karena itu saya berharap kita semua tetap menjaga tali persaudaraan dan tidak mudah dibenturkan satu sama lain,” katanya.
Kritik Kebijakan Masa Transisi
Traksin juga menyoroti kebijakan yang disebut memberikan masa transisi selama enam bulan bagi perusahaan untuk tetap beroperasi menggunakan kendaraan ODOL di jalan umum.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak disertai langkah nyata dari pihak perusahaan untuk menyesuaikan armada dan sistem pengangkutan.
Ia menegaskan, tuntutan masyarakat sebenarnya sederhana dan bertujuan untuk kepentingan bersama.
“Kami hanya meminta agar armada yang digunakan perusahaan diganti dengan kendaraan yang sesuai standar, tidak ODOL, memperbaiki jalan jika rusak, serta menghentikan aktivitas angkutan ketika kondisi jalan rusak akibat hujan,” ucap Traksin.
Kerugian Negara Akibat Jalan Cepat Rusak
Lebih jauh, Traksin juga menyoroti dampak kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih. Menurutnya, jalan yang dilintasi oleh kendaraan angkutan sawit tersebut merupakan jalan nasional yang setiap tahun menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar untuk pembangunan dan perbaikan.
“Sering kali jalan baru diperbaiki pagi hari, namun sore harinya sudah dilintasi truk ODOL sehingga kembali rusak. Besoknya diperbaiki lagi, lalu rusak lagi. Siklus ini terjadi terus-menerus dan tentu merugikan negara,” katanya.
Karena itu, ia berharap masa transisi enam bulan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara serius oleh perusahaan untuk melakukan penyesuaian.
“Saya berharap dalam masa transisi enam bulan ini perusahaan segera mengganti armada menjadi maksimal delapan ton sesuai standar, sekaligus mulai membangun jalan khusus. Setelah masa enam bulan berakhir, perusahaan seharusnya tidak lagi menggunakan jalan umum dan wajib memiliki jalan khusus sendiri,” ujarnya.
Minta Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Selain itu, Traksin juga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap tegas terhadap praktik kendaraan ODOL di wilayah tersebut. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Kaltim diminta segera menindaklanjuti berita acara pertemuan antara Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten agar jalan negara tetap terjaga dan keselamatan masyarakat pengguna jalan juga terlindungi,” ucap Traksin.