BBPJN Kaltim: ODOL Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Kerusakan Jalan di Kubar

  • 09 Mar 2026 22:09 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin bagi kendaraan over dimension over loading (ODOL) untuk melintas di ruas jalan nasional.

Penegasan ini disampaikan menyikapi persoalan angkutan crude palm oil (CPO) yang belakangan menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), karena diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Kalimantan Timur, Andi M. Ruli, saat dikonfirmasi RRI pada Minggu 9 Maret 2026 malam, mengatakan keberadaan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih justru menjadi salah satu faktor yang paling merugikan pengelola jalan nasional, termasuk di Kubar.

“BBPJN tidak pernah mengizinkan atau memberikan izin bagi kendaraan-kendaraan ODOL untuk melintas di jalan nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pengaturan operasional kendaraan sebenarnya berada pada sektor perhubungan, khususnya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.

“Yang memiliki kewenangan pengaturan operasional kendaraan itu dari perhubungan, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat,” kata Ruli.

Nasib warga Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, berjibaku dengan Jalan Hancur dan Berlumpur setiap hari. (foto.RRI)

Meski demikian, BBPJN Kaltim tetap melakukan langkah koordinasi dengan menyampaikan surat kepada instansi terkait agar dilakukan penertiban kendaraan ODOL yang melintas di ruas jalan nasional di wilayah Kubar.

“BBPJN sudah menyurat ke BPTD dan juga Pemerintah Kabupaten Kutai Barat agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan ODOL,” ucapnya.

Menurut Ruli, di Kubar sendiri, saat ini terdapat dua paket pekerjaan preservasi jalan nasional melalui skema multi years contract (MYC), yakni pertama dari Simpang Blusuh - Simpang Damai - Barong Tongkok hingga Mentiwan.

Kemudian dari ruas Simpang Blusuh - Bentian hingga batas Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ia menyebutkan, aktivitas kendaraan angkutan berat, termasuk truck CPO, menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan jalan cukup parah, seperti di wilayah Kecamatan Bentian Besar, yang belakangan ramai disorot masyarakat.

Rekomendasi Berita