DPRD Mahulu Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD 2025–2029

  • 09 Mar 2026 09:24 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Mahulu - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu bersama DPRD Mahakam Ulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2025–2029. Rapat tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan daerah.

Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Mahakam Ulu dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah. Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme formal dalam penyusunan dan penetapan RPJMD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPRD Mahakam Ulu, Devung Paran, menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari Bupati Mahakam Ulu kepada DPRD untuk memulai proses pembahasan dokumen RPJMD periode 2025–2029.

“Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Bupati kepada DPRD untuk memulai proses pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2025–2029,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.

Devung menambahkan, dokumen RPJMD merupakan pedoman penting dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Karena itu, DPRD akan mencermati secara menyeluruh isi dokumen tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Menurutnya, proses pembahasan RPJMD memerlukan koordinasi dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif agar dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat.

“DPRD akan melakukan pembahasan secara mendalam bersama pemerintah daerah agar RPJMD yang disusun dapat menjadi pedoman pembangunan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Mahakam Ulu,” katanya.

Setelah penyampaian nota pengantar ini, DPRD Mahakam Ulu dijadwalkan akan membentuk panitia khusus serta melaksanakan tahapan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah sebelum Raperda RPJMD tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rekomendasi Berita