DPRD Kubar Sayangkan Pernyataan Koperasi Plasma soal Penyetopan Truk CPO
- 08 Mar 2026 21:02 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Oktovianus Jack, menyayangkan pernyataan pihak koperasi plasma di Kecamatan Bentian Besar yang menilai aksi penertiban angkutan kelapa sawit menghambat aktivitas perusahaan.
Menurutnya, kondisi jalan di wilayah tersebut memang mengalami kerusakan cukup parah sehingga wajar jika masyarakat meminta adanya pembatasan terhadap kendaraan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).
“Saya sungguh menyayangkan statemen dari pihak koperasi plasma di Bentian Besar. Kenapa harus seperti itu? Mengingat jalan di Bentian Besar itu memang rusak parah,” kata Jack, Minggu 8 Maret 2026.
Apalagi menurutnya, saat ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tengah melakukan perbaikan pada ruas jalan tersebut karena statusnya merupakan jalan nasional, otomatis akan berdampak terhadap upaya perbaikan dilakukan.
Seharusnya lanjut Jack, masyarakat dapat bersatu untuk memperjuangkan upaya perbaikan jalan yang rusak, bukan justru terpecah karena perbedaan kepentingan.
“Harusnya kita sesama masyarakat Kubar yang merasakan dampak kerusakan jalan akibat CPO bernuatan ODOL ini bersatu, bukan seperti ini, kayak diadu domba,” ujarnya.
Politisi Golkar itu juga menilai tuntutan masyarakat sebenarnya tidak berlebihan. Warga, kata dia, hanya meminta agar kapasitas muatan angkutan CPO yang melintas di jalan umum dapat disesuaikan dengan kemampuan jalan.
“Masyarakat ini tidak minta banyak. Mereka hanya meminta muatan ODOL itu dikurangi kapasitasnya supaya jalan kita bisa dinikmati manfaatnya lebih lama dalam kondisi baik,” ucap Jack.
Ia menambahkan, kerusakan jalan juga berdampak langsung pada aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk akses layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan mobilitas warga dengan berbagai kepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang melakukan aktivitas angkutan CPO di wilayah Bentian Besar belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.