Pemkab Kubar Beri Waktu Enam Bulan Kepada Perusahaan Sawit Transisi Truk ODOL CPO
- 20 Feb 2026 17:40 WIB
- Sendawar
Video
RRI.CO.ID, Sendawar - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar konferensi pers terkait hasil pertemuan dengan pihak perusahaan kelapa sawit dalam penggunaan jalan umum di Kutai Barat.
Berikut isi lengkap Konferensi Pers yang disampaikan oleh Asisten II Setda Kabupaten Kutai Barat, Ali Sadikin, didampingi Kadis Perhubungan, Kasatpol PP dan Kabag Prokopim, di lobi Kantor Bupati, pada Jumat 20 Februari 2026.
Pemkab Kutai Barat Tegaskan Komitmen Lindungi Akses Jalan Warga Bentian Besar. Perusahaan Diberi Waktu Transisi 6 Bulan dengan Kewajiban Perbaikan Jalan dan Pengawasan Ketat.
Dalam kesempatan ini saya mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan, menindaklanjuti perihal akses jalan masyarakat Kecamatan Bentian Besar.
Dengan ini kami Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan bahwa akses jalan masyarakat di Kecamatan Bentian Besar adalah salah satu prioritas yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.
Rapat koordinasi dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan merupakan respons dan tanggap langsung atas aspirasi masyarakat peduli lingkungan di Kecamatan Bentian Besar. Aspirasi tersebut menjadi dasar penting dalam pengambilan langkah strategis dan menetapkan keputusan Pemerintah Daerah.
Dalam rapat yang dihadiri unsur lintas instansi, termasuk Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP, serta Bagian Hukum dan Sumber Daya Alam, disepakati beberapa hal penting sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memberikan masa transisi selama enam bulan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional dengan membuat jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026.
Kedua, selama masa transisi tersebut, perusahaan tetap dapat beroperasi menggunakan unit operasional yang sama dengan kewajiban penuh untuk memperbaiki setiap titik kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat aktifitas operasional.
Ketiga, pengawasan akan dilakukan secara ketat dan berkala oleh instansi terkait untuk memastikan kewajiban perbaikan benar-benar dilaksanakan.
Perlu kami tegaskan, masa transisi ini bukan bentuk pembiaran. Justru ini adalah peluang atau kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Mengingat jalan adalah urat nadi aktivitas warga. Karena jalan memiliki fungsi untuk mendukung peningkatan dan pengembangan di seluruh sector kehidupan mulai dari perekonomian, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya. Memahami hal tersebut diatas maka kami menjadikan bahwa keberadaan jalan sebagai sarana infrastruktur menjadi hal urgen dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Apabila dalam pelaksanaannya kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan segera mengambil Langkah dan menidaktegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang baik dan bersama-sama memastikan bahwa pembangunan dan aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat.