Pengusaha Angkutan Diminta Patuhi Aturan Pembatasan Kendaraan Arus Mudik

  • 14 Mar 2026 07:56 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga Kemudian Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Pembatasan mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Kombes Pol. Artanto, Sabtu 14 Maret 2026, mengimbau pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan tersebut.

“Kami mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi pembatasan operasional selama arus mudik dan balik Lebaran. Kepatuhan ini penting agar arus lalu lintas tetap lancar serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang kebutuhan pokok. Namun kendaraan tersebut tetap wajib membawa surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang.

Selain itu, kendaraan juga harus mematuhi ketentuan batas dimensi dan muatan kendaraan atau over dimension over loading (ODOL). Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Rekomendasi Berita