Optimalkan Perlindungan Pekerja, BPJSTK Sosialisasikan Batasan Upah JP
- 13 Mar 2026 20:46 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya dalam memberikan perlindungan optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda mengundang Pemberi Kerja skala besar dalam kegiatan Diskusi, Sharing dan Buka Puasa bersama pada 12 Maret 2026.
Kegiatan yang di gelar di Metro Park View Hotel ini dihadiri puluhan Pemberi Kerja sekala besar untuk membahas batasan upah Jaminan Pensiun tahun 2026. Mohamad Irfan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menyampaikan apresiasi kepada Pemberi Kerja yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini penting karena dalam menjalankan pekerjaannya, tenaga kerja memiliki risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko itu," katanya, Jumat 13 Maret 2026.
Irfan menambahkan, dalam hal penetapkan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun mulai bulan Maret 2026 ditetapkan menjadi 11.086.300. Kenaikan batas paling tinggi upah tentunya sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun ini di tetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Pihaknya juga menyampaikan perlindungan terhadap tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diberikan dalam betuk corporate social responsibility (CSR) untuk tenaga kerja rentan di lingkungan sekitar. Perlindungannya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila terjadi Kecelakaan Kerja, kata dia, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis. Namun, jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Adapun, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kata dia, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Menurutnya, jka meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta. “Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta" ucapnya.