Menjelang Lebaran, Fraksi PDIP Kota Semarang Buka Posko Aduan THR

  • 11 Mar 2026 21:10 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Semarang membuka Posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pihaknya mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan, aduan THR akan dilayani secara fisik di kantor Fraksi PDI P Gedung DPRD Kota Semarang. Aduan juga dapat disampaikan melalui layanan digital.

"Kita buat posko pengaduan masalah terkait THR karena adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke anggota dewan. Saya harap bisa mengawal untuk ikut mengawasi perusahaan-perusahaan agar membayar kewajiban THR kepada karyawan yang harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu," katanya, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menegaskan, THR bukan sekadar tradisi tahunan atau bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan hak pekerja yang telah dijamin oleh regulasi pemerintah. Menurutnya, hal ini mendesak untuk didorong agar perusahaan menunaikan kewajiban pembayaran THR secara proporsional dan tidak boleh dicicil atau bahkan dibayarkan setelah Lebaran.

"Jangan sampai ditunggu nggak cair-cair. THR bukan "hadiah" atau tradisi dari perusahaan tetapi merupakan hak konstitusional yang telah diatur regulasi negara, sehingga masyarakat bisa merayakan lebaran dengan layak bersama keluarga," katanya.

Rahmulyo meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang memperketat pengawasan terhadap perusahaan, terutama yang memiliki riwayat penunggakan THR pada tahun-tahun sebelumnya. Pengawasan aktif dinilai penting untuk mencegah pelanggaran berulang.

"Kami juga mendesak Disnaker Kota Semarang untuk proaktif melakukan inspeksi ke perusahaan perusahaan terutama yang memiliki riwayat tunggakan di tahu -tahun sebelumnya. Kami dari PDI Perjuangan juga mengawasi dengan ketat adanya potensi pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran karena menghindari kewajiban THR," ucapnya.

PDIP berharap suasana lebaran di kota Semarang tahun ini tetap gayeng dan kondusif, pertumbuhan ekonomi sejalan dengan kesejahteraan para pekerjanya. "Pasalnya, pembayaran THR juga sudah sesuai dengan aturan pemerintah Kemenaker, yang wajib dipenuhi sebelum H-7 Lebaran,"ujarnya.

Rekomendasi Berita