Pemerintah Terbitkan Perpres Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
- 16 Des 2025 10:17 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 113 Tahun 2025, tentang perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran serta prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, mengungkapkan, dalam Perpres 113 terdapat perubahan mekanisme pembayaran subsidi pupuk. Dalam ketentuan baru tersebut, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.
“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” kata Jekvy dalam siaran pers, Senin (16/12/2025). Menurutnya, Perpres itu dapat meningkatkan efisiensi pembayaran dan kinerja industri pupuk nasional.
Hal ini menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar, agar subsidi tepat sasaran dan efisien. "Agar revitalisasi pabrik pupuk BUMN lebih kompetitif," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Pepres Nomor 113 Tahun 2025 menyebutkan, BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi. Hal itu untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.
Selain perubahan mendasar pada mekanisme pembayaran subsidi, Perpres yang diterbitkan Presiden Prabowo tersebut juga memperluas pengawasan pupuk bersubsidi. "Termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi," katanya.
Menurut Jekvy, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena merupakan program strategis ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sesuai prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan subsidi, menjaga efektivitas anggaran negara, serta memastikan stabilitas harga pangan nasional. “Kebijakan ini memberikan dukungan kepada petani agar dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau, melindungi petani, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani,” ucapnya.
Selain itu, kebutuhan pupuk untuk mendukung program Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, serta berbagai kegiatan program swasembada pangan, juga harus dipenuhi terlebih dahulu. Terkait rencana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Jekvy menegaskan kebijakan tersebut belum diterapkan.
“Masih menunggu naskah akademis ataupun kajian. Sedang dilakukan oleh internal Kementan dan External Kementan (IPB),” ujarnya.