Apakah Pekerja WNI Diblacklist Jepang?
- 18 Jul 2025 12:09 WIB
- Semarang
KBRN,Semarang: Publik dihebohkan oleh isu mengenai Pemerintah Jepang akan menghentikan penerimaan tenaga kerja Indonesia mulai tahun 2026. Masyarakat mengaitkan hal tersebut dengan aksi organisasi pesilat yang sempat mengganggu ketertiban
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo membantah informasi tersebut. Dalam pernyataanya pada 16 Juli 2025, KBRI menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah Jepang yang menyebutkan akan memberlakukan blacklist.
Dilansir dari portal kemlu.go.id jumlah warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang per akhir 2024 mencapai hampir 200 ribu orang, dengan mayoritas bekerja di sektor manufaktur dan jasa. Hal ini membuktikan bahwa hubungan bilateral Indonesia dan Jepang, dalam bidang ketenagakerjaan, berjalan baik .
Selain meluruskan kabar tersebut, KBRI juga menghimbau masyarakat Indonesia untuk menjaga perilaku dan taat hukum. Dengan klarifikasi resmi dari KBRI Tokyo, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu yang belum diverifikasi.
Pihak kedutaan menegaskan pentingnya peran media dan masyarakat dalam menyebarkan informasi yang akurat. Dan untuk masyarakat yang ingin bekerja di Jepang untuk menempuh jalur legal dan mempelajari adat istiadat serta kebudayaan setempat. (Galih Aji)