Pemkot Samarinda Dalami Status Lahan Perumahan Korpri di APT Pranoto

  • 13 Mar 2026 07:24 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan langkah pengamanan aset daerah terkait pengelolaan Perumahan Korpri di kawasan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Peninjauan langsung dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Rabu 11 Maret 2026 untuk memastikan status dan pengelolaan lahan milik pemerintah kota tersebut.

Andi Harun mengatakan, peninjauan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menelusuri berbagai persoalan yang masih melekat pada aset tersebut. Ia menyebutkan permasalahan lahan Perumahan Korpri sudah berlangsung cukup lama dan perlu penyelesaian yang jelas.

“Kita kembali turun melakukan perjalanan lapangan. Hari ini menyangkut aset pemerintah kota berupa tanah di kawasan Jalan APT Pranoto karena aset ini masih ada permasalahan,” kata Andi Harun.

Andi Harun menjelaskan lahan tersebut merupakan aset pemerintah kota yang diperoleh melalui dua tahap pengadaan tanah. Tahap pertama dilakukan pada tahun 2006 seluas 8,5 hektare, kemudian dilanjutkan pada 2007 hingga 2008 seluas 4,2 hektare sehingga total luasnya mencapai 12,7 hektare.

Namun dalam perjalanannya, pada tahun 2009 pemerintah kota mengeluarkan surat keputusan yang menunjuk sekitar 58 aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati rumah di atas lahan tersebut. Para ASN tersebut diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp135 juta kepada pihak pengembang PT Tunas Satria Muda.

Setahun kemudian, SK tersebut direvisi sehingga jumlah penerima bertambah menjadi 115 ASN. Meski demikian, Pemkot Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan dalam perubahan data penerima rumah tersebut.

“Ada keanehan karena penerima dalam SK pertama justru hilang dalam SK revisi dan diganti dengan nama lain. Ini yang sedang kami telusuri agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujar Andi Harun.

Pemkot Samarinda menegaskan akan mendalami seluruh aspek administrasi maupun hukum terkait pengelolaan aset tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset daerah tetap sesuai peruntukannya.

Rekomendasi Berita