BPOM Balikpapan Ingatkan Masa Kedaluwarsa Parsel Lebaran

  • 11 Mar 2026 22:34 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan memastikan kualitas produk pangan dalam parsel Lebaran yang beredar di Kota Beriman dalam kondisi aman. Kepastian tersebut diperoleh setelah BPOM bersama Pemerintah Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko ritel modern, Rabu 11 Maret 2026.

Kepala Balai POM di Balikpapan, Gerson Pararak, mengatakan berdasarkan hasil tinjauan lapangan, petugas tidak menemukan produk makanan maupun minuman yang rusak atau bermasalah di dalam kemasan parsel. Namun demikian, petugas masih menemukan kelalaian administrasi berupa tidak adanya daftar isi produk pada bagian luar kemasan parsel.

“Kami menemukan parsel yang belum ditempeli daftar barang. Pencantuman daftar ini sangat krusial sebagai transparansi informasi bagi konsumen, mencakup aspek higienitas hingga rincian masa kedaluwarsa setiap produk di dalamnya,” ujar Gerson.

Ia menegaskan bahwa pencantuman daftar isi parsel penting agar konsumen dapat mengetahui jenis produk yang terdapat di dalam kemasan, termasuk masa kedaluwarsa masing-masing produk. Lebih lanjut, Gerson juga menekankan aturan ketat mengenai batas waktu konsumsi produk dalam parsel. Mengingat parsel sering kali tidak langsung dikonsumsi oleh penerimanya, seluruh produk yang dimasukkan ke dalam parsel wajib memiliki masa kedaluwarsa minimal enam bulan.

“Masa kedaluwarsa produk dalam parsel tidak boleh kurang dari enam bulan. Hal ini untuk menjamin keamanan konsumen yang mungkin baru mengonsumsi produk tersebut beberapa waktu setelah Idulfitri,” katanya menegaskan.

Selain melakukan pengawasan di toko ritel, BPOM Balikpapan juga mengintensifkan pengawasan pangan selama bulan Ramadan melalui dua jalur utama, yaitu pemantauan produk di gudang ritel serta pengawasan makanan takjil. Dalam pengawasan takjil, petugas menggunakan unit laboratorium keliling untuk melakukan uji sampel cepat menggunakan rapid test kit.

“Kami melakukan uji kualitatif untuk mendeteksi bahan tambahan pangan (BTP) berbahaya seperti boraks, formalin, serta pewarna sintetis jenis Rhodamin B dan Methanil Yellow yang dilarang dalam pangan,” ucap Gerson.

Terkait temuan produk kedaluwarsa yang masih dijumpai di pasaran, BPOM langsung mengambil tindakan tegas dengan menurunkan produk dari rak pajangan dan melarang penjualannya. BPOM juga mengimbau para pemilik toko untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk yang dijual agar kualitas komoditas tetap terjaga serta melindungi hak dan kesehatan konsumen.

Adapun cakupan pengawasan rutin BPOM Balikpapan tidak hanya meliputi wilayah Balikpapan, tetapi juga menjangkau Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser.

Rekomendasi Berita