MTI Soroti Lemahnya Tata Kelola Bus Wisata jelang Mudik
- 15 Feb 2026 14:31 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyoroti lemahnya tata kelola angkutan wisata menjelang arus mudik Lebaran. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat jika tidak segera dibenahi.
Djoko menilai, masih banyak armada bus pariwisata yang beroperasi tanpa memenuhi standar teknis dan administrasi.
"Sebanyak 62 persen bus pariwisata melanggar aturan. Itulah potret yang mengkhawatirkan keselamatan jalan kita. Perlu upaya serius pemerintah supaya tidak memangkas anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan,” ujarnya, dalam rilis yang diterima rri.co.id, Minggu,15 Februari 2026.
Menurut Djoko, hal ini menjadi perhatian serius lantaran program mudik gratis rutin yang digelar pemerintah, BUMN, dan swasta mayoritas menggunakan moda transportasi bus pariwisata. Ia mengungkapkan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026, dari 92 bus yang diperiksa di kawasan wisata, sebanyak 57 armada atau 62 persen ditemukan melakukan pelanggaran.
"Temuan ini didominasi unsur teknis utama sebanyak 63 pelanggaran atau 60,6 persen,” kata dia.
Selain teknis, Djoko juga menyoroti lemahnya kelengkapan administrasi kendaraan, seperti tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS), BLU-e kedaluwarsa, hingga dokumen yang tidak berlaku. Ia menilai, rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan tata kelola angkutan pariwisata di berbagai daerah.
Merujuk laporan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) tahun 2026, Djoko menyebut terdapat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari rendahnya kompetensi pengemudi, kelelahan saat bertugas, hingga belum diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di perusahaan angkutan.
Padahal, lanjutnya, SMK merupakan bagian penting dalam tata kelola perusahaan angkutan umum untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
"Di Indonesia, hal ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 85 Tahun 2018. Secara sederhana, SMK bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan panduan operasional agar setiap bus atau truk yang keluar dari pool benar-benar dalam kondisi aman," ujar Djoko, menjelaskan.
Melihat kondisi tersebut, Djoko mendorong adanya langkah pencegahan yang lebih serius dan berkelanjutan, terutama menjelang musim mudik dan libur panjang. Ia mengusulkan pelatihan rutin bagi pengemudi, pemeriksaan kesehatan berkala, sistem rotasi sopir, serta rampcheck di lokasi-lokasi wisata.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan pemeriksaan awal sebelum perjalanan dan pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Demikian pula dengan pengawasan armada mudik yang harus diperketat, terutama dalam program mudik gratis.
"Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan, memegang tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap unit armada bus yang akan dikerahkan dalam program mudik gratis. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi toleransi terhadap armada yang dinyatakan tidak laik jalan, demi memutus risiko kecelakaan sejak dini," kata Djoko, mengakhiri.