Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Kinerja PN Tangerang Diapresiasi

  • 14 Mar 2025 14:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan pengadu seorang perempuan berinisial FR sebagai korban kriminalisasi. Atas itu, pihak kuasa hukum pengadu menyampaikan apresiasi.

"Karena permohonan praperadilan yang kami ajukan dapat dikabulkan. Hakim menetapkan penetapan tersangka, serta rangkaian tindakan penyidikan dilakukan termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum pemohon, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, Rama meminta, rPolsek Kelapa Dua dapat menaati dan menghormati isi dari putusan praperadilan tersebut. Selain itu, tidak lagi mencari-cari kesalahan.

"Dan kami juga merasa senang karena ternyata masih ada keadilan yang dapat diberikan oleh pengadilan terhadap klien kami. Sebagai masyarakat yang telah menjadi korban kriminalisasi," ujarnya.

Sebelumnya, sidang dipimpin hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, di PN Tangerang Kelas 1A Khusus, Kamis (14/3/2025). Hakim mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua.

"Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah. Maka penetapan tersangka juga tidak sah, maka hal tersebut batal demi hukum," ujar Emy.

Sebelumnya, FR dilaporkan atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap pria bernisial AJ yang merupakan mantan atasannya. Peristiwa terjadi pada 23 September 2024.

Penyidik kemudian mengusut kasus tersebut dan menangkap FR di rumahnya. Yakni, di wilayah Tangerang, Banten.

Rekomendasi Berita