Ombudsman Kepri Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar
- 10 Mar 2026 08:34 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Seluruh instansi, lembaga, dan badan usaha di wilayah Kepri diingatkan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tepat waktu kepada seluruh pekerja atau karyawannya. Hal itu disampaikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait pembayaran THR lebaran idul fitri tahun ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari saat di hubung RRI menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi tahunan menjelang hari raya. Pembayaran THR dikatakannya sebagai pemenuhan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan tersebut tercantum secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut diatur tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Ia menjelaskan, THR wajib dibayarkan secara tunai dan tidak boleh dicicil. Besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, yang dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional . Hal ini sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
"Masyarakat atau pekerja diharapkan terlebih dahulu melaporkan kendala THR ke kanal pengaduan resmi pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kota/Kabupaten setempat,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri.Rabu 10 Maret 2026 .
Lagat menambahkan, kewajiban pembayaran THR ini berlaku bagi seluruh lembaga negara. Kewajiban tersebut meliputi BUMN, BUMD, perusahaan swasta seperti PT, yayasan, CV, maupun firma, hingga usaha mikro dan perorangan yang memiliki hubungan kerja dengan pekerja.
Ia juga mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Pemerintah bahkan mendorong perusahaan untuk mempercepat pembayaran hingga 14 hari sebelum Lebaran guna membantu kesejahteraan pekerja.
Jika terdapat pelanggaran, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi tegas. Keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, sedangkan bagi yang tidak membayar dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.