IPN Natuna Desak Status Guru PPPK Setara dengan PNS

  • 27 Jun 2025 07:11 WIB
  •  Ranai

KBRN, Natuna: Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Natuna turut ambil bagian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, yang digelar pada 23 hingga 26 Juni 2025. Kepada RRI, Ketua DPC IPN Natuna, Baharuddin menjelaskan Kegiatan ini merupakan upaya bersama IPN dari seluruh Indonesia untuk memperjuangkan penyetaraan status ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan menjadi ASN PNS.

Menurut Baharuddin audiensi dilakukan ke sejumlah lembaga strategis, antara lain Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Komite III DPD RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian PANRB. IPN juga telah mengirimkan surat resmi ke Menteri Sekretariat Negara agar dapat menyampaikan langsung aspirasi kepada Presiden.

Ketua DPC IPN Natuna, Baharuddin

Selain itu, Baharuddin, menyampaikan bahwa perjuangan ini memiliki dasar yang kuat secara hukum dan moral. Ia menegaskan bahwa guru layak mendapatkan kebijakan yang sama dengan dosen.

“Presiden tengah menyiapkan Kepres untuk pengangkatan dosen PPPK menjadi ASN PNS. Maka guru pun, sebagai pendidik utama, berhak atas penyetaraan yang sama,” ujar Baharuddin, Jumat (27/6/2025)

Di tegakan Baharuddin bahwa dasar hukum perjuangan IPN merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, guru dan dosen disebut sebagai satu kesatuan profesi pendidik.

“Kalau tidak ada regulasi yang adil, banyak guru PPPK di daerah bisa terdampak kebijakan pembatasan anggaran. Kami ingin pemerintah segera menerbitkan Kepres agar status dan masa depan guru tetap aman,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita