Kankemenag Banyumas Perkuat Pengawasan Produk Halal

  • 13 Mar 2026 13:09 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas terus memperkuat pengawasan terhadap standarisasi produk makanan halal yang beredar di masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen, khususnya umat muslim, dalam mengonsumsi produk yang sesuai ketentuan syariat.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kankemenag Banyumas, Meilina Istanti, mengatakan salah satu indikator utama produk yang telah memenuhi standar halal adalah adanya sertifikasi halal resmi. Sertifikasi tersebut harus tercantum pada kemasan produk melalui label halal yang jelas dan dapat diverifikasi.

Ia menjelaskan label halal pada kemasan tidak hanya berupa logo, tetapi juga harus disertai nomor identitas halal. Nomor tersebut menjadi penanda resmi bahwa produk telah melalui proses sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang.

“Dalam memastikan produk yang beredar sudah memenuhi standar halal ini, kita harus memastikan adanya sertifikasi halal yang bisa diperhatikan oleh pelaku usaha. Kita juga memastikan adanya label halal pada produk kemasan yang terdiri dari logo halal dan juga ID halal yang diawali huruf ID kemudian diikuti dengan 17 angka,” ujar Meilina.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kankemenag Banyumas, Meilina Istanti (Foto: dok. RRI Purwokerto/Fachri)

Selain itu, pengawasan terhadap produk halal dilakukan melalui dua metode, yakni pengawasan berkala setiap enam bulan sekali dan pengawasan sewaktu-waktu jika terdapat aduan dari masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memeriksa penerapan Sistem Jaminan Produk Halal oleh pelaku usaha.

Petugas memastikan bahan baku, proses produksi, hingga pencantuman label halal tetap sesuai dengan data yang diajukan saat proses sertifikasi awal. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan label halal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat memilih produk makanan dengan memperhatikan logo halal serta nomor identitas halal pada kemasan. Jika masih ragu, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan memasukkan nomor ID halal produk yang tertera.

Rekomendasi Berita