Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Narkotika, 9 Tersangka Diamankan Bersama Bukti

  • 13 Mar 2026 06:29 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Kota Tegal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Februari hingga awal Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut polisi menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Tegal dan sekitarnya.

Kapolres Tegal Kota, Heru Antariksa Cahya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba sejak awal Februari hingga 9 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis, (12/3/2026).

“Pasca itu dari Satres Narkoba sampai dengan tanggal 9 Maret kemarin melakukan ungkap kasus sebanyak 8 kasus dari jumlah tersangkanya ada 9 tersangka.” ujar AKBP Heru Antariksa Cahya, Kapolres Tegal Kota.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus narkotika, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.

Selain itu, untuk kasus psikotropika para tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara untuk peredaran obat-obatan berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari berbagai wilayah, baik dari Kota Tegal maupun luar daerah. Ia juga menyebutkan sebagian pelaku merupakan residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.

“jadi dari beberapa tersangka yang ada ini sebagian ada yang dari residivis. Jadi perbuatan dia itu mengulang kembali. Rata-rata kaitan dengan tersangka yang ada memang residivis,” jelas AKP Ade Priyatna.

Polres Tegal Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita