Disnaker Kota Pontianak Pastikan Posko THR telah Dibuka

  • 12 Mar 2026 21:13 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak memastikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan mulai beroperasi pada H-7 menjelang hari raya. Posko ini dibuka untuk menerima laporan dari para pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan, pembentukan posko tersebut didasarkan pada kebijakan Wali Kota Pontianak yang diperkuat melalui surat edaran mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan. Ia menegaskan, sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.

"Sejak pagi tadi, tim dari Dinas Tenaga Kerja juga mulai turun langsung ke sejumlah perusahaan dan lembaga untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Iwan, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia melanjutkan, sejauh ini laporan yang diterima masih sangat terbatas. Informasi sementara hanya berasal dari perusahaan layanan transportasi daring, namun laporan tersebut berkaitan dengan pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Iwan menilai, hingga saat ini pelaksanaan pembayaran THR di Kota Pontianak masih berjalan relatif lancar dan belum ditemukan permasalahan berarti.

"Sebelumnya, sekitar dua minggu lalu, DPRD Kota Pontianak juga mengajak Dinas Tenaga Kerja melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan guna mengingatkan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja," ucap Iwan.

Beberapa perusahaan yang dikunjungi tersebut antara lain perusahaan industri dan sektor perhotelan seperti Wilmar, Hotel Mercure, Hotel hingga Golden Tulip. Lewat kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa tim pemantau dan pengawas telah disiagakan melalui posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja kota Pontianak.

"Melalui Posko yang dibentuk, kami standby akan menerima laporan dari para pekerja mulai H-7 hingga H+7 setelah hari raya," tegasnya.

Para pekerja yang merasa belum menerima THR diimbau segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja agar dapat ditindaklanjuti.

Rekomendasi Berita