Kemenkum Riau Perkuat Pendaftaran Perseroan Perorangan

  • 12 Mar 2026 23:36 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu 11 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendorong pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memfasilitasi pelaku usaha memperoleh legalitas melalui pendaftaran badan usaha Perseroan Perorangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan dukungan dari pemerintah daerah sangat penting dalam membantu pelaku usaha mendapatkan akses legalitas usaha.

“Sinergi dengan pemerintah daerah diperlukan agar proses pendampingan serta pendataan pelaku usaha potensial dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Menurutnya, pendaftaran Perseroan Perorangan menjadi salah satu langkah untuk mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bertransformasi menjadi usaha yang lebih tertata dan profesional.

“Dengan memiliki badan hukum yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya serta mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” jelasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, legalitas dalam bentuk Perseroan Perorangan juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMK untuk mendapatkan akses pembiayaan, menjalin kemitraan, serta memperluas jaringan pemasaran.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 16 pelaku usaha berhasil mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan. Capaian ini diharapkan dapat memperkuat legalitas usaha mikro dan kecil di wilayah Riau serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Rekomendasi Berita