Kelebihan Bayar Proyek Jalan Rp670 Juta di Inhil Belum Tuntas Dikembalikan

  • 03 Mar 2026 09:33 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan tengah memproses tindak lanjut atas hasil audit proyek rekonstruksi Jalan Sungai Ara–Harapan Tani yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp23,7 miliar.

Kepala Bidang Bina Marga PUTR Inhil, Andy, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan itu, terdapat catatan mengenai perbedaan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang berdampak pada kelebihan pembayaran.

Ia menyebutkan bahwa nilai kelebihan bayar yang direkomendasikan untuk dikembalikan mencapai kurang lebih Rp670,4 juta. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pengembalian tersebut wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada pihak rekanan agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian tersebut. Apabila tidak ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Andy pada 25 Februari 2026.

Sementara itu, H. Yusran yang mengaku sebagai direktur sekaligus penanggung jawab proyek tersebut membenarkan bahwa pengembalian belum dilaksanakan secara keseluruhan. Ia menilai ketentuan batas waktu 60 hari masih perlu dipahami secara lebih rinci.

“Kami tetap bertanggung jawab dan akan menyelesaikan kewajiban itu. Hanya saja, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap,” katanya.

Ia mengungkapkan rencana untuk membayar sebagian sisa kewajiban setelah Idulfitri. “Kami berupaya mencicil, tahap awal sekitar Rp200 juta, tentu menyesuaikan kemampuan keuangan perusahaan,” tambahnya.

Data dari Inspektorat Kabupaten Inhil menunjukkan bahwa dari total rekomendasi pengembalian lebih dari Rp670 juta, pihak rekanan telah menyetorkan Rp300 juta. Setoran tersebut terdiri dari Rp200 juta pada Juli 2024 dan Rp100 juta pada September 2024.

Secara regulatif, apabila rekomendasi BPK tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditetapkan, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif hingga proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum seperti manipulasi volume atau mark-up anggaran, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian pengembalian kerugian negara dan penegakan aturan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah.

Rekomendasi Berita