Buka Lahan Ilegal Enam Hektar, Dua Pria Diamankan
- 12 Feb 2026 18:37 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Dumai - Polres Dumai menangkap dua pelaku perambahan hutan secara ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai. Lahan seluas enam hektare dijadikan untuk membuka perkebunan sawit.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat laporan adanya kegiatan pengerjaan lahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan lahan yang telah terbuka seluas kurang lebih enam hektare. Di lokasi tersebut juga ditemukan satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi PC110 warna oranye yang sedang beroperasi,” jelas Kapolres, Kamis, 12 Februari 2026.
Petugas kemudian mengamankan operator alat berat dan membawanya ke Polres Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial SR dan S.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SR mendatangkan alat berat jenis excavator dengan cara menyewa untuk mengerjakan lahan yang berada di dalam kawasan TWA Sungai Dumai. Sementara tersangka S berperan sebagai operator alat berat yang mengoperasikan excavator tersebut untuk melakukan pembersihan lahan,” jelas Kapolres.
Adapun motif para tersangka adalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membuat parit atau kanal serta badan jalan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Di lokasi juga ditemukan area yang telah dibersihkan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) serta diratakan menggunakan alat berat.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perambahan dan perusakan kawasan konservasi. Polres Dumai berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan yang dilindungi negara. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga tindakan ini dapat segera dihentikan,” tegas AKBP Angga Herlambang.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut. Polres Dumai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan dan konservasi.