Imigrasi Palu Dalami Kasus WNA Filipina yang Terdampar di Buol
- 13 Mar 2026 12:03 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar konferensi pers terkait penanganan seorang warga negara asing asal Filipina yang terdampar di wilayah Kabupaten Buol, Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kantor Imigrasi Palu akan melakukan pemeriksaan administrasi dan identifikasi terhadap nelayan yang terdampar, termasuk verifikasi dokumen perjalanan serta identitas yang bersangkutan.
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta mengacu pada ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Untuk memastikan penanganan yang tepat sesuai prosedur diplomatik, Kantor Imigrasi Palu juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Koordinasi tersebut meliputi verifikasi dokumen resmi, konfirmasi status kewarganegaraan, serta pembahasan langkah lanjutan yang diperlukan, termasuk kemungkinan pendampingan konsuler bagi warga negara tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Kewajiban utama kami adalah memastikan keselamatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar dari warga negara Filipina tersebut, sekaligus menjalankan pemeriksaan administratif sesuai ketentuan keimigrasian. Kami juga menghargai kerja sama dari semua pihak, termasuk Konsulat Jenderal Filipina di Manado, agar proses ini dapat berjalan cepat dan tepat,” ujar Muhammad Akmal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan akan terus melaksanakan tugas keimigrasian dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, kepastian hukum, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam menangani kasus tersebut.