Kemenkum Sulteng Gandeng 18 OBH, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
- 12 Mar 2026 15:43 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) resmi menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 18 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, Selasa 10 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Garuda ini merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses keadilan tanpa terkecuali.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, melakukan penandatanganan langsung bersama para direktur dan ketua organisasi mitra sebagai landasan operasional pemberian layanan hukum gratis. Melalui kerja sama strategis ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tengah dapat memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy menegaskankehadiran OBH yang terakreditasi sangat krusial untuk memastikan bantuan hukum berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengimbau agar seluruh penyedia layanan dapat menjaga transparansi sehingga program ini benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
"Keberadaan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam memperluas akses masyarakat, terhadap layanan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, kami berharap OBH dapat melaksanakan pemberian layanan bantuan hukum secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran," ujar Rakhmat Renaldy.
Selain layanan litigasi, ia juga menyoroti peran penting OBH dalam membina paralegal yang bertugas di 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa dan kelurahan. Keberadaan ribuan pos ini diharapkan menjadi jembatan awal bagi warga pedesaan untuk mendapatkan edukasi serta informasi hukum yang akurat secara mandiri.
Pembinaan berkelanjutan bagi para paralegal di tingkat desa menjadi prioritas guna meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan layanan dasar bantuan hukum.
"Kami berharap Paralegal dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun aparat penegak hukum," tuturnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi ajang pengingat bagi seluruh OBH untuk segera melengkapi pendataan layanan tahun 2025 melalui aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM). Dokumentasi data yang tertib melalui sistem pelaporan ulang ini penting untuk mengevaluasi efektivitas program bantuan hukum yang telah berjalan di Sulawesi Tengah.