Sinergi Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Jamin Kepastian Hukum Anak

  • 12 Mar 2026 14:41 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menerima kunjungan kerja strategis dari Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Rabu 11 Maret 2026. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan fungsi pengawasan perwalian terhadap anak di bawah umur guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah.

Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I BHP Makassar, Panji Soegihatmojo, disambut langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas BHP sebagai wali pengawas yang memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak anak tetap terlindungi secara hukum.

Pertemuan ini membahas secara mendalam aspek teknis pelaksanaan tugas BHP yang mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 366 KUHPerdata. Koordinasi ini sangat penting untuk menyelaraskan langkah pengawasan terhadap pengelolaan harta kekayaan maupun kepentingan hukum anak yang berada dalam status perwalian.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya mengapresiasi kunjungan ini sebagai langkah memperkuat sinergi antarunit kerja di bawah kementerian. Beliau menilai peran BHP sangat strategis dalam menjamin bahwa kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum yang berjalan.

“Balai Harta Peninggalan memiliki peran yang sangat strategis sebagai wali pengawas. Kehadiran dan koordinasi yang baik dengan Kanwil Kemenkum Sulteng tentu akan semakin memperkuat upaya perlindungan hukum terhadap anak-anak yang berada dalam perwalian,” ujar Rakhmat Renaldy.

Selain penguatan institusi, Rakhmat juga menekankan pengawasan yang ketat dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang ditunjuk sebagai wali. Transparansi dalam pengelolaan perwalian diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi keluarga serta kepastian bagi masa depan anak yang bersangkutan.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap proses perwalian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak anak tetap terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh wali,” ucapnya.

Sementara itu, Panji Soegihatmojo dalam keterangannya menegaskan komitmen BHP Makassar dalam melakukan pemantauan intensif terhadap setiap kasus perwalian di Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan agar setiap wali menjalankan tugasnya secara benar dan bertanggung jawab di bawah kendali wali pengawas dari negara.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan perwalian dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan anak di bawah umur dapat terlindungi dengan baik,” tutur Panji.

Melalui pertemuan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar sepakat untuk terus meningkatkan intensitas komunikasi dan layanan hukum kepada masyarakat. Sinergi ini diharapkan menjadikan pelaksanaan pengawasan perwalian di Sulteng lebih akuntabel, efektif, dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan negara.

Rekomendasi Berita