Jaksa Menyapa Bahas Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
- 12 Mar 2026 13:32 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Program dialog interaktif Jaksa Menyapa kembali hadir menyapa masyarakat melalui siaran di Radio Republik Indonesia Pro 1 Palu. Dialog yang berlangsung Rabu (11/3/2026) ini mengangkat topik Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam Perspektif Jaksa bersama narasumber dari Kejaksaan Negeri Palu.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dr. Rismanto serta Kepala Seksi Intelijen Michael A.F. Tambunan sebagai narasumber. Dialog dipandu oleh host Maria Imaculata dan disiarkan langsung melalui Pro 1 FM 90,8 MHz serta aplikasi RRI Digital.
Dalam dialog tersebut, para narasumber menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan merupakan alternatif pemidanaan yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus pembinaan kepada pelaku tindak pidana tanpa harus selalu menjalani hukuman penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palu, Dr. Rismanto, mengatakan bahwa penerapan pidana alternatif ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Pidana kerja sosial dan pengawasan menjadi salah satu pendekatan yang lebih edukatif, di mana pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi juga diberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali berkontribusi kepada masyarakat,” ujar Dr. Rismanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu Michael A.F. Tambunan menjelaskan bahwa pidana pengawasan memungkinkan pelaku menjalani pembinaan di tengah masyarakat dengan pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
“Melalui pidana pengawasan, pelaku tidak sepenuhnya dipenjara, namun tetap berada dalam kontrol hukum sehingga proses pembinaan dapat berjalan sambil mereka tetap menjalani kehidupan sosialnya,” jelas Michael A.F. Tambunan.
Melalui program Jaksa Menyapa ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami berbagai kebijakan hukum yang berkembang, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadilan. (MDP)