Mengenang G30S, Pahami Makna Bendera Setengah Tiang

  • 30 Sep 2025 15:53 WIB
  •  Palu

KBRN, Palu: Setiap 30 September, masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan peringatan atas peristiwa Gerakan 30 September atau G30S, yang menjadi sejarah kelam bangsa Indonesia.

Tercatat pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, sejumlah perwira tinggi militer diculik dan dibunuh. Jasad mereka dimasukkan ke dalam sumur tua di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Mereka yang gugur dalam tragedi ini kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. Mereka adalah Jenderal TNI Anumerta Achmad Yani, Mayjen TNI Anumerta Raden Suprapto, Mayjen TNI Anumerta Mas Tirtodarmo Haryono, Mayjen TNI Anumerta Siswondo Parman, Brigjen TNI Anumerta Donald Isaac Panjaitan, Brigjen TNI Anumerta Sutoyo Siswomiharjo, dan Lettu Pierre Andreas Tendean.

Adapun makna di balik pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September adalah untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan revolusi yang gugur. Keesokan harinya, 1 Oktober, bendera dinaikkan ke puncak tiang sebagai tanda penghormatan dan dilanjutkan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila.

Peringatan G30S juga menjadi pengingat bagi seluruh bangsa akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan. Selain itu, memperkuat pemahaman tentang Pancasila sebagai ideologi negara.

Rekomendasi Berita