Ombudsman Dorong Optimalisasi Pengawasan Pembayaran THR 2026
- 27 Feb 2026 23:15 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta masih belum optimal. Hingga kini, tercatat 652 pengaduan pekerja terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah sepanjang 2023 hingga 2025.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius menjelang pembayaran THR 2026. Ia menegaskan pentingnya langkah perbaikan agar permasalahan serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada 21 Februari 2026, Robert meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif. Selain itu, pengaduan yang masih menjadi “utang” dari tahun-tahun sebelumnya harus segera dituntaskan.
"Penyelesaian pengaduan secara konsisten merupakan kunci utama perbaikan tata kelola pembayaran THR. Pemerintah juga diminta menelusuri dan menyelesaikan akar persoalan sistemik yang menyebabkan ketidakpatuhan perusahaan terus terjadi," ujarnya
Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan penerapan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayarkan THR Keagamaan. Ketidakpatuhan tersebut dinilai sebagai persoalan berulang yang membutuhkan langkah tegas dan terukur.
Pemerintah juga perlu menyusun langkah antisipatif, khususnya di kawasan industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Wilayah-wilayah ini dinilai memiliki potensi kerawanan pelanggaran yang lebih tinggi karena konsentrasi industri yang besar.
Kedua, penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan menjadi hal mendesak. Robert menekankan bahwa kualitas, kuantitas, dan integritas pengawas merupakan faktor krusial dalam memastikan perlindungan hak pekerja berjalan efektif.
Selain penambahan personel, diperlukan peningkatan kompetensi melalui proses sistematis dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengawas dapat menegakkan norma pembayaran THR secara profesional dan berintegritas.
Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR dari pusat hingga daerah. Sinergi sistem dan proses bisnis posko dinilai penting agar penanganan laporan pekerja lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian layanan.
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Melalui inspeksi mendadak, koordinasi kelembagaan, dan monitoring penyelesaian pengaduan, pengawasan diharapkan lebih optimal. Ombudsman juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi pembayaran THR agar segera melapor demi menjamin hak normatif pekerja terpenuhi tanpa penundaan dan diskriminasi.