Polda Sumsel Segel Lokasi Tambang Ilegal di Banyuasin

  • 22 Feb 2026 09:18 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak tegas praktik penambangan tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin pada Jumat, 20 Februari 2026. Operasi penertiban ini mengamankan sejumlah alat berat dan pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Aksi berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tim menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri. Penemuan ini memicu langkah tegas dari Polda Sumsel untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk nyata penegakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam operasinya, petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Alat berat yang disita antara lain dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min, Sabtu, 21 Februari 2026.

Tidak hanya alat berat, petugas juga mengamankan lima operator dan dua sopir truk yang diduga terlibat dalam pengoperasian tambang ilegal tersebut. Mereka semua dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara," tambah Nandang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, petugas mengonfirmasi bahwa lokasi penggalian tersebut berada di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik perusahaan. Luas lahan yang digali diperkirakan mencapai 0,5 hektare di luar area yang diizinkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Penyidik Polda Sumsel juga telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Doni Sembiring, menegaskan, pihaknya akan terus mendalami seluruh aspek perizinan dan mempertanggungjawabkan korporasi yang terlibat.

"Kami akan menelusuri dokumen perizinan dan memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab apabila terbukti melanggar hukum," cetusnya. Identitas pemilik perusahaan, yang berinisial M alias D, telah teridentifikasi dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Sumsel juga mengingatkan agar seluruh perusahaan tambang mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Tidak hanya menegakkan hukum, penertiban ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk selalu menjalankan kegiatan mereka sesuai dengan izin yang sah dan tidak melanggar batas konsesi. "Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum," tambah Kabid Humas.

Pihak yang bertanggung jawab atas praktik penambangan ilegal ini terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara dan denda menanti bagi mereka yang terbukti melanggar. Sementara itu, seluruh alat berat yang disita akan dititipkan di Polsek Rambutan sebagai barang bukti. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

Rekomendasi Berita