Gubernur Sumsel Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

  • 30 Jan 2026 15:37 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan dukungannya secara penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah naungan Presiden. Pernyataan ini disampaikan Herman Deru dalam keterangan video yang posting di akun instagram polisi_sumsel, Jumat, 30 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa selama ini sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah sudah berjalan dengan baik, dan perubahan struktur yang mengharuskan Polri berada di bawah kementerian dinilai tidak perlu.

Herman Deru mengungkapkan, kolaborasi yang terjalin antara Polri dan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, sangat solid dan produktif. “Sebagai Gubernur Sumatera Selatan, saya merasakan betapa pentingnya hubungan yang baik antara Polri dan pemerintah daerah. Ini juga tak lepas dari pembinaan yang diberikan Polri kepada jajarannya,” ujar Deru. Dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah, menurutnya, memberikan dampak positif bagi keberlangsungan tugas kepolisian di wilayahnya.

Ia juga berharap agar kedudukan Polri tetap seperti semula, yakni berada di bawah Presiden, tanpa adanya perubahan struktural yang justru akan mempengaruhi hubungan baik tersebut. “Kami tidak ingin ada perubahan yang justru akan mengganggu stabilitas dan kinerja Polri di daerah. Oleh karena itu, saya mendukung Polri tetap langsung di bawah Presiden,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi bagian dari seruan untuk menjaga keberlangsungan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik antara Polri dan pemerintah daerah.

Deru juga menjelaskan bahwa dukungannya terhadap Polri ini bukan hanya berdasarkan pengalamannya sebagai Gubernur, tetapi juga atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya sepakat dan mendukung penuh agar Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Herman Deru dengan penuh keyakinan.

Pernyataan tersebut selaras dengan sikap yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kapolri secara tegas menolak wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian khusus. “Jika Polri dipindahkan ke bawah kementerian, itu akan melemahkan bukan hanya Polri, tetapi juga negara dan presiden,” ungkap Sigit dalam rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah yang paling tepat demi menjaga kekuatan dan independensi lembaga ini.

Sikap Kapolri tersebut didukung oleh hasil rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri yang kemudian dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI 27 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, DPR RI secara resmi menetapkan bahwa Polri akan tetap berada di bawah Presiden tanpa perlu dipindahkan ke dalam struktur kementerian. Keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk menjaga independensi dan kinerja Polri dalam menjalankan tugasnya.

Dalam keputusan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan beberapa hal penting, termasuk bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden langsung dan tidak akan berbentuk kementerian. Selain itu, posisi Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan ini mengikat antara DPR dan Pemerintah, serta memastikan bahwa Polri tetap berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa perubahan yang dapat mengganggu stabilitas dan efektifitas kerja lembaga kepolisian di Indonesia.

Rekomendasi Berita