Mediasi PHK PT SIP, Pemkab Banyuasin Minta Perusahaan Patuhi Aturan

  • 20 Feb 2026 12:38 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD dan Polres Banyuasin menggelar rapat mediasi terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan PT. Swadaya Indo Palma (SIP). Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin dan dipimpin langsung Bupati Banyuasin, Rabu, 18 Februari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin, serta kepala perangkat daerah terkait. Forum itu digelar sebagai upaya mencari solusi atas polemik ketenagakerjaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam rapat tersebut, perwakilan karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum diterima, serta penjelasan terbuka dari perusahaan.

Bupati Banyuasin, Askolani meminta perusahaan mempertimbangkan kembali kebijakan yang diambil. Ia menegaskan setiap keputusan harus didasarkan pada aturan perundang-undangan serta didukung audit internal maupun eksternal yang komprehensif.

"Semua harus kembali pada aturan agar tidak ada pihak dirugikan," ujar Askolani.

Bupati juga menekankan apabila ketentuan PHK belum terpenuhi sesuai undang-undang, maka karyawan tidak boleh diberhentikan. Menurutnya, perlindungan terhadap hak pekerja menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan ini.

Sebagai langkah konkret, hasil rapat dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen bersama. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi manajemen perusahaan untuk menyampaikan hasil mediasi kepada pimpinan pusat.

Pemerintah daerah bersama DPRD dan Polres Banyuasin menegaskan perannya sebagai fasilitator. Tujuannya memastikan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin, Syamsul Rizal menyatakan pihak legislatif akan mengawal proses mediasi hingga tuntas. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi yang kondusif.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT. SIP, Joko Supriadi menyebutkan kebijakan PHK diambil karena faktor efisiensi dan kondisi internal perusahaan. Namun perusahaan menyatakan kesediaan untuk berdialog serta menyampaikan hasil mediasi kepada manajemen pusat sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

Mediasi ditutup dengan komitmen melanjutkan pembahasan teknis antara manajemen perusahaan dan pimpinan pusat. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita