DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial di Padang
- 14 Mar 2026 08:18 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Jaya, Kota Padang, Jumat 13 Maret 2026. Nanda Satria menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) merupakan turunan dari undang-undang yang ditetapkan oleh anggota DPRD melalui rapat paripurna.
Ia menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan berbagai program, termasuk program kesejahteraan sosial. “Kita harus tahu mana fungsi dan kewenangan pemerintah kota dan mana kewenangan pemerintah provinsi. Saya juga ingin ada masukan dari masyarakat terkait program kesejahteraan sosial ini," ujar Nanda.
Menurutnya, Perda tentang kesejahteraan sosial sangat penting karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, maka program dan penganggaran terkait kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara lebih terarah.
Ia juga berharap peserta sosialisasi dapat menyampaikan informasi mengenai fungsi Perda tersebut kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat mengetahui prosedur serta persyaratan untuk memperoleh bantuan dari pemerintah. “Saya harap masyarakat dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi Perda kesejahteraan sosial ini agar masyarakat tahu bagaimana cara mendapatkan bantuan serta syarat-syaratnya,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Nanda Satria turut menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Putri Ivoni. Kehadiran narasumber diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci kepada peserta mengenai program kesejahteraan sosial yang dijalankan pemerintah.
Putri Ivoni menjelaskan, bantuan dari pemerintah melalui Dinas Sosial tidak dapat diberikan kepada seluruh masyarakat secara langsung. Penyaluran bantuan harus melalui proses serta memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
“Bantuan dari pemerintah tidak semuanya bisa langsung diberikan kepada masyarakat. Ada proses dan syarat tertentu yang harus dipenuhi,” ucap Putri.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami berbagai jenis program bantuan yang tersedia. Sebab masing-masing program memiliki fungsi dan kriteria penerima yang berbeda.