Kontrak Tenaga NonASN Mentawai Diperpanjang Hingga Oktober

  • 01 Jul 2025 17:14 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana memastikan, akan memperpanjang kontrak 1.141 tenaga kontrak nonASN yang tidak lulus dalam penerimaan PPPK 2024 tahap pertama, setidaknya hingga Oktober 2025. Sebelumnya, Pemda Mentawai memutuskan merumahkan tenaga kontrak tersebut, sebab perjanjian kerja mereka berakhir pada 30 Juni 2025.

Rinto menjelaskan, akan menerbitkan Surat Edaran pemanggilan kembali bekerja dan perpanjangan kontrak bagi tenaga kontrak nonASN tersebut pada pekan ini. Ia memastikan, setelah akhir Oktober nanti, tenaga kontrak tersebut berkemungkinan besar kembali dirumahkan, namun sebagai persiapan perpanjangan kontrak pada bulan Januari atau paling tidak sampai terbitnya aturan baru dari Kementerian PAN RB atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Sebenarnya kami sedang meminta petunjuk dan arahan dari kementerian keuangan dan Kemendagri terkait hal itu. namun pada prinsipnya, tenaga honorer ini tetap masih bisa kami pekerjakan,” kata Rinto Wardana, Selasa (1/7/2025).

Rinto menambahkan, pemda Mentawai masih memiliki anggaran gaji untuk tenaga kontrak tersebut setidaknya hingga Oktober tahun ini. Ia memastikan, Pemda Mentawai berupaya mencari peluang agar dapat mengusulkan tenaga kontrak nonASN tersebut menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mentawai.

“Kami mengimbau kepada semua tenaga kontrak, sembari aturan barunya dipersiapkan, kami meminta untuk dapat kembali bekerja, tetap bekerja di tempatnya masing-masing. Nanti kami persiapakan instrumen hukumnya, agar dapat bekerja kembali,” ujarnya.


Rekomendasi Berita