Empat Eks PMI Nonprosedural Terlantar di Ditangani Dinsos
- 10 Mar 2026 14:23 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan menangani empat orang terlantar yang saat ini ditempatkan di shelter penanganan sosial di Nunukan. Keempatnya merupakan eks pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dipulangkan pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan.
Keempat orang tersebut ditemukan dalam kondisi terlantar di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Mereka kemudian diarahkan ke Dinas Sosial oleh petugas yang bertugas di area pelabuhan.
Kepala DSP3A Kabupaten Nunukan Faridah Ariyani mengatakan, pihaknya menerima informasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait keberadaan warga tersebut. Setelah mendapat laporan, petugas segera mengevakuasi mereka ke shelter untuk mendapatkan penanganan sementara.
“Jadi, informasinya mereka pekerja migran nonprosedural. Kami dihubungi KSOP untuk ditangani dan sekarang mereka berada di shelter, ada juga yang dari rumah sakit,” kata Faridah, Selasa (10/3/2026).
Faridah menjelaskan, dalam penanganan orang terlantar tersebut pihaknya juga tidak menampik adanya bantuan dari masyarakat. Menurutnya, tidak semua kebutuhan orang terlantar dapat dianggarkan oleh pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, bantuan masyarakat disalurkan melalui relawan yang tergabung sebagai duta sosial. Namun bantuan tidak diperbolehkan dalam bentuk uang, melainkan barang kebutuhan sehari-hari.
“Itu ada namanya duta sosial yang turut melakukan pendampingan. Mereka tidak boleh menerima uang, tetapi dalam bentuk barang seperti pampers, karena pemerintah hanya menanggung tempat tinggal dan makanannya,” ujarnya.
Faridah menambahkan, keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan dalam penanganan orang terlantar. Terlebih saat ini pemerintah daerah sedang menghadapi efisiensi anggaran.
“Apalagi dengan kondisi efisiensi anggaran saat ini sangat terbatas, sehingga ada kebutuhan yang dibantu masyarakat secara sukarela,” katanya.
Sementara itu, DSP3A terus melakukan komunikasi dengan keempat orang tersebut untuk memastikan asal daerah dan keluarga mereka. Hal ini dilakukan agar proses pemulangan ke kampung halaman dapat segera dilakukan.
Ia menjelaskan, shelter sosial pada dasarnya hanya digunakan sebagai tempat penampungan sementara. Namun masa tinggal dapat diperpanjang apabila identitas atau alamat tujuan orang terlantar belum diketahui.
“Sejatinya shelter itu hanya menampung selama tujuh hari. Tetapi jika alamat tujuan belum ditemukan, mereka tetap kami tampung sampai identitas dan daerah asalnya diketahui,” ujar Faridah.