BNN RI Secara tegas Melarang Pemakaian Rokok Vape
- 10 Mar 2026 08:55 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, tanggal 18 Pebruari 2026 lalu, telah mengeluarkan rekomendasi pelarangan rokok elektrik atau vape, hal ini mengikuti langkah sejumlah negara yang lebih dulu mengambil kebijakan serupa. BNN telah menemukan indikasi kuat bahwa vape kerap disalahgunakan sebagai medium konsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan Anton Suriyadi Siagian mengatakan BNN Nunukan telah melakukan edukasi terkait penggunaan rokok vape dilingkungan sekolah, hal ini harus dilakukan karena dari segi kesehatan tidak ada yang menguntungkan, bisa merusak paru-paru karena cairannya menempel di lidah, sehingga tanpa sengaja ditelan dan akhirnya masuk ke paru-paru.
“Sekarang vape ini bukan vape yang dulu, sekarang digunakan menjadi media didalam menggunakan sabu dan menggunakan jenis-jenis bahan lainnya seperti etomidat yang saat ini ditemukan oleh BNN, oleh karena itu saya juga mengharapkan dalam hal ini penegakkan Perda ada di Satpol PP, saya ingin Satpol PP Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan BNN mapun Polres untuk menindak apabila ditemukan cairannya itu secara ilegal”, ucapnya, Selasa, (10/3/2026).
Anton Siagian mengungkapkan hal utama adalah vape yang menjadi wadah untuk menuangkan cairan-cairan yang mengandung narkotika, oleh sebab itu pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pengusaha, atau ritel, maupun toko dengan memberikan pemahaman bahaya pemakaian vape bagi kalangan remaja.
“Ketika pembelian vape itu seharusnya toko itu melihat KTP, identitas dari pada orangnya karena di edaran itu harus berumur 21 tahun ke atas yang bisa menggunakan itu sama seperti halnya dengan rokok 21 tahun keatas, ini perlu pengawasan ketat sendiri dari ritel, tokonya untuk mengawasi orang-orang atau anak-anak yang dibawah umur yang mau membeli vape tersebut ditokonya”, ujarnya.
Ia juga menyampaikan pembelian rokok vape bisa saja dilakukan oleh orang lain, ini juga perlu pengawasan secara ketat oleh Pemerintah Daerah, karena BNN Nunukan sangat terbatas dengan luas wilayah dan letak geografis sehingga perlu adanya kerjasama dengan lintas sektor. (DR).